"Pada intinya karena ini kedua belah pihak saling melaporkan. Jadi yah dua-duanya kita ambil keterangannya dan dua-duanya kita ambil kita terima laporan pengaduannya," kata Prayogo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (23/11/2021).
Lebih lanjut Prayogo menerangkan, jika cekcok antara Arteria Dahlan dengan wanita tersebut terjadi di terminal 2 kedatangan domestik Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Respons Panglima TNI Andika Perkasa soal Kasus Cekcok Arteria dengan Wanita yang Ngaku Anak Jenderal
Awalnya keributan terjadi saat kedua pelapor tengah melakukan pengambilan bagasi.
"Peristiwa terjadi di terminal 2 di kedatangan domestik, untuk kedua pelapor sudah diperiksa dari SPKT langsung ke satreskrim polres kota bandara Soekarno Hatta."
"Iya awal kejadian mungkin ada keributan kecil lah pas pengambilan bagasi," terangnya.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa kedua orang yang terlibat dan memintai keterangan saksi.
Baca juga: Komisi I DPR Minta Insiden Cekcok Arteria dengan Perempuan Anak Jenderal Diusut Tuntas
Jika nanti dari kedua pelapor ada yang terbukti bersalah, maka bisa disangkakan Pasal 315 KUHP, dengan ancaman penjawa di bawah empat tahun.
"Pasal 315, kalo untuk ancamannya dibawah 4 tahun yah, di bawah 4 tahun, tentang penghinaan sebagaimana dimaksud dengan pasal 315 KUHP."
"Langkah-langkah dari Satreskrim Bandara Soekarno Hatta setelah memeriksa pelapor panggil saksi-saksi seperti itu," pungkasnya.