Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan tanggapan soal tudingan banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di industri Smelter Nikel.
Direktur Tenaga Kerja Asing (TKA) Kementerian Ketenagakerjaan Haryanto menegaskan bahwa masuknya TKA harus sesuai PP 34 2021 tentang penggunaan TKA yang didalamnya ada fungsi pengendalian.
“TKA yang dipekerjakan pada proyek smelter menuntut keahlian tertentu,” kata Haryanto saat dihubungi Tribunnews.com lewat telpon, Selasa (23/11/2021).
Jika benar ada buruh kasar yang bekerja di industri smelter, hal tersebut bisa ditindak karena tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan pemerintah.
“Kalau disinyalir ada buruh kasar dalam kacamata masyarakat. Kalau itu (benar) ada berarti itu kasus. Itu bisa ditindak, karena tidak sesuai dengan perizinan yang pemerintah berikan,” ujarnya.
Menurut dia, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) dalam negeri untuk mendukung pembangunan proyek smelter masih belum mumpuni.
Baca juga: Legislator PKS Minta Luhut Tak Lepas Tangan Soal Maraknya TKA China pada Industri Smelter
Sehingga, investor masih kerap mendatangkan skill dari luar negeri, termasuk dari China.
Berdasarkan catatan Kemnaker, TKA secara umum pada tahun 2017 ada sekira 85.900, kemudian naik menjadi sekira 95.300 pada tahun 2018, dan kembali naik menjadi sekira 109.500 pada tahun 2019.
Namun pada tahun 2020 jumlah TKA mengalami penurunan menjadi 93.700 akibat pandemi Covid-19.
Namun, ia belum bisa merinci berapa TKA yang bekerja pada industri smelter.
“Posisi saat ini per tanggal sekarang yang tercatat di database kami untuk TKA (secara umum) jumlahnya ada 84,882. Artinya kalau kita lihat trennya dari 2019 ke 2021 turun. Yang pasti dipengaruhi pandemi, karena adanya pembatasan masuk orang, termasuk didalamnya pembatasan TKA,” ujarnya.
Haryanto mengatakan pihaknya memiliki institusi pengawasan terhadap TKA.
Baca juga: Pemerintah Diminta Lakukan Ini Supaya RI Tidak Kena Dampak Inflasi di China
Begitu juga di imigrasi ada petugas maupun pejabat teknis imigrasi yang mempunyai fungsi pengawasan dan penindakan.