"Kenapa mesti terdakwa sebagai perempuan yang lemah dituduh melakukan KDRT dan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan alasan melakukan kekerasan kepada saksi korban tidak lain adalah suami terdakwa sendiri," kata Syahnan membacakan replik.
Syahnan menyebut kata-kata makian atau yang bernada tidak sopan dilontarkan Valencya kepada Chan bukanlah perbuatan pidana dan juga bukanlah merupakan kejahatan.
”Tidak hanya dilihat karena terdakwa melontarkan kata-kata tidak sopan atau saksi korban (suaminya) mengatakan tidak tahan karena tertekan batin atas sikap dan perilaku terdakwa. Perbuatan tersebut bukanlah merupakan pidana dan juga bukan merupakan kejahatan, yang seharusnya perbuatan saksi korbanlah penyebab ini terjadi," ujar Syahnan.
"Tidak hanya saksi korban saja yang terganggu psikisnya tetapi terdakwa yang utama menanggung penderitaan dan perlu dilindungi," lanjut Syahnan.
Dalam persidangan sebelumnya Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karawang.
Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Chang Yu Ching.
Kasus ini kemudian mendapat sorotan.
Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.
Pihak Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus Valencya tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.
Hal itu membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran. Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung.
Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, keputusan JPU untuk menuntut bebas Valencya merupakan arahan dan atensi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kami ingin sampaikan dengan pengendalian diambil Kejaksaan Agung, Jaksa Agung adalah pengendali dan penuntut umum tertinggi, oleh karena itu sebagaimana tadi telah dibacakan JPU merupakan tuntutan atas persetujuan dari Kejaksaan Agung RI," kata Leonard dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11).