TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan RUU tersebut tidak mengatur soal urusan pribadi seks masyarakat luas.
"Seksualitas itu privasi itulah puncaknya private. Yang diatur oleh negara ini adalah tindakan kekerasan yang kebetulan objeknya seksualitas jadi biar clear kita semua ini," kata Willy kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Willy meminta keberadaan RUU TPKS harus dilihat secara objektif.
Dia menyebut memang tidak ada aturan yang melewati ranah-ranah privasi publik berkaitan seksualitas.
"Seksualitas itu kan hal yang privasi kebetulan objeknya itu. Kalau hal lain itu enggak bisa negara intervensi. Nah ini yang kemudian menjadi biar kita tidak menyatukan minyak dan air ya sama-sama melihat secara objektif dan profesional," tutur Willy.
Baca juga: Isu RUU TPKS Legalkan Seks Bebas dan LGBT, Ketua Panja: Jangan Berasumsi dan Memainkan Emosi Publik
Sementara itu terkait pembahasan RUU TPKS, Willy berujar hal itu hampir selesai.
Direncanakan sebelumnya, RUU TPKS sendiri akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 25 November 2021 untuk kemudian dilakukan pembahasan kembali menjadi undang-undang.
"Kalau perdebatan (judul) hampir selesai ya tinggal bagaimana teman-teman meminta masukan. Kita tidak hanya mengatur kekerasan seksual, kita juga mengatur kebebasan seksual dan penyimpangan seksual itu dua hal yang berbeda," tandasnya.
Willy sebelumnya juga menegaskan RUU tersebut bukan aturan yang melegalkan seks bebas serta perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Saya selaku Ketua Panja mengatakan ini bukan RUU yang melegalisasi seks bebas, bukan melegalisasi LGBT," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya kepada wartawan di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021) lalu
Baca juga: Fraksi PKS dan PPP Tak Setuju Nama RUU TPKS
Meski demikian, dia menyebut sangat terbuka soal timbal balik dari publik atas tudingan muatan RUU TPKS yang melegalkan seks bebas dan LGBT.
"Tolong sampaikan kepada kami mana materi muatan yang memberikan legalitas kepada seks bebas dan LGBT. Jangan kita selalu bermain asumsi, mengeksploitasi emosi publik. Akhirnya yang menjadi korban publik itu sendiri juga," katanya.
Lebih lanjut, RUU TPKS, dikatakan Willy, berfokus pada penanganan kekerasan seksual.
"Jadi kehadiran Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini merupakan jawaban dari peradaban kita yang masih brutal itu dan keadilan bagi si korban yang selama ini mereka cari. Kepastian hukum itu harus kita hadirkan," kata Willy.