TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di dalam artikel ini.
Diketahui, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru untuk seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara daring pada Rabu (17/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," jelasnya.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 di Tempat Wisata Selama Libur Nataru, Jumlah Wisatawan Dibatasi 50 Persen
Selain itu, Muhadjir juga mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Dilansir kemenkopmk.go.id, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Ia juga memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
Kemudian, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Pawai Dilarang, Mall Dibatasi 50 Persen Pengunjung
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Natal 2021 dan Tahun Baru 2022: Melarang Adanya Pawai dan Arak-arakan Tahun Baru
Pengetatan dan Pengawasan Protokol Kesehatan di Sejumlah Destinasi saat Nataru
Muhadjir mengatakan, akan dilakukan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata, terutama pada tiga tempat, yaitu:
- Gereja pada saat perayaan Natal
- Tempat perbelanjaan
- Destinasi wisata lokal