TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 225 peserta yang terbukti melakukan kecurangan pada SKD CPNS 2021.
Saat ini, 225 peserta terbukti curang tersebut telah didiskualifikasi dari pelaksanaan seleksi CPNS 2021.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, daftar nama peserta curang diumumkan lewat instansi masing-masing.
"Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing Instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (Diskualifikasi) di kolom pengumumannya," ungkap Satya, Rabu (24/11/2021) di Jakarta, dilansir laman BKN.
Terkait temuan hasil curang, menurut Satya presentasenya yakni 0,01 persen.
"Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01% terbukti curang, dengan temuan di 9 (sembilan) titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung," imbuhnya.
Baca juga: Ingat, Pejabat BKN yang Terlibat Kecurangan dalam Seleksi CPNS Bisa Dipecat
Baca juga: Peserta CPNS yang Melakukan Tindak Kecurangan Apakah akan Di-Blacklist Seumur Hidup? Ini Kata BKN
Adapun modus yang dilakukan peserta, dideteksi melalui forensik digital BKN bersama Badan Siber dan Sandi Negata (BSSN), yakni dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN.
Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote acess.
Angka temuan tersebut masih memungkinkan untuk bertambah seiring dengan proses penyelidikan yang terus berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung.
Saat ini, BKN bersama BSSN masih terus melakukan audit forensik dan audit trail dalam pelaksanaan seleksi CPNS.
Audit yang dilakukan seperti pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV, termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti seleksi mulai dari registrasi, klik mulai ujian sampai ujian selesai.
Audit dilakukan di seluruh tilok ujian dengan teknologi AI di server CAT BKN.
Satya mengingatkan, peserta yang terbukti curang akan diberlakukan diskualifikasi meski nantinya telah mendapatkan NIP.
Selain itu, oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai PP 49 Tahun 2021 dan oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.