TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyarankan mantan Penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju untuk kooperatif dalam persidangan jika permintaan justice collaboratornya (JC) ingin dikabulkan.
Alex menyebut nasib JC Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin ada di tangan jaksa.
"Karena jaksa kan pasti melihat proses persidangan seperti apa sikap yang bersangkutan," tutur Alex di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
Alex tidak mempersalahkan Robin yang meminta JC.
Ia menilai hal tersebut merupakan hak Robin sebagai terdakwa dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Yang penting itu, bukan pelaku utama," kata Alex.
Jaksa juga akan berkoordinasi dengan penyidik terkait sikap Robin dalam tahap penyidikan.
Jaksa nanti akan membandingkan sikap Robin di tahap penyidikan dan persidangan untuk merekomendasikan hakim mengabulkan JC Robin.
"Apakah keterangannya itu konsisten dengan persidangan misalnya,kan beberapa malah yang bersangkutan malah mencabut kalau nggak salah ya berita acara pemeriksaannya," kata Alex.
Baca juga: MAKI Ingin KPK Terima Justice Collaborator Eks Penyidik Robin, Kenapa?
Baca juga: Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Ubah Keterangan Soal Azis Syamsuddin, Jaksa Ingatkan Soal Sumpah
Dalam sidang, Robin mengaku menyesali perbuatannya.
"Sepanjang proses sidang saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi KPK dan Polri juga. Dalam permasalahan ini saya menyeret banyak pihak, saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).
Selanjutnya pengacara Robin, Tito Hananta Kusuma, mengatakan kliennya mengajukan JC untuk mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan advokat Arief Aceh.
"Sebagaimana diketahui bahwa saksi M. Syahrial dalam persidangan di bawah sumpah mengatakan bahwa Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar telah merekomendasikan pengacara bernama Arief Aceh kepada M. Syahrial. Saya memohon demi prinsip persamaan perlakuan hukum agar pengacara Arief diperiksa KPK khususnya untuk membuka aliran rekening bank yang bersangkutan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arif ini dalam perkara-perkara lain," kata Tito dalam keterangannya.
Ia meminta agar Arief Aceh diperlakukan sama dengan Maskur Husain yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Dalam perkara ini, Robin dan rekannya seorang advokat yaitu Maskur Husain didakwa menerima dari M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000.
M. Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsudin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah bekas Wali Kota Cimahi; Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.