Menurut Wiku, Periode Nataru berpotensi berimbas pada lonjakan kasus Covid-19.
Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Melalui Inmendagri tersebut, terdapat beberapa aturan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Berikut ini aturan selama libur Natal dan Tahun Baru:
Pengaturan di Rumah Ibadah/Gereja
- Membentuk Satgas Prokes di Gereja dan berkoordinasi dengan Satgas Daerah
- Diselenggarakan secara hybrid
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Menggunakan PeduliLindungi (hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diberpolehkan)
- Menerapkan prokes ketat
Peniadaan Mudik Nataru
- Sosialisasi peniadaan mudik Nataru
- Himbauan masyarakat untuk tidak bepergian dan mudik jika tidak mendesak
- Pengetatan arus perjalanan luar negeri