News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru

ATURAN PPKM Level 3 Hari Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kedatangan terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (20/10/2021) petang.

TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini terdapat aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Hari Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru di seluruh wilayah Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Dikutip dari kemenkopmk.go.id, kebijakan PPKM Level 3 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, mendatang.

Baca juga: ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021: Pesta Kembang Api Ditiadakan

Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Menko Muhadjir juga mengatakan pada kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Lalu, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Ekonomi harus tetap bergerak meski ada pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi, terutama pada tiga tempat yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Perlu diketahui, pada kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu mengatur beberapa kegiatan, yakni:

- Kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

- Kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen

- Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat

- Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini