News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru

ATURAN PPKM Level 3 Hari Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kedatangan terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (20/10/2021) petang.

Pemerintah juga telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.

Pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, dan juga memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Aturan PPKM Level 3 Hari Natal dan Tahun Baru

Berikut ini aturan PPKM Level 3 saat Nataru yang tertuang dalam Inmendagri No. 62 Tahun 2021:

- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

- Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

- ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.

- Melakukan himbauan pada sekolah

a. Pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan

b. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru

- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;

- Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

- Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini