TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat ditanggapi sejumlah pakar.
Para pakar menilai keputusan tersebut tidak tegak lurus dengan logika hukum.
Keputusan MK juga dinilai janggal oleh para pakar karena seharusnya MK bisa membatalkannya, daripada membuatnya inskonstitusional bersyarat.
Kritikan tersebut di antaranya disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 LBH se-Indonesia.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, putusan tersebut menunjukkan MK tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
"Ketidakpercayaan terhadap MK terjawab sudah. Bahwa melihat putusan MK, kita bisa melihat MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK," kata Isnur dalam siaran pers, Kamis (25/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Isnur berpendapat, MK semestinya membuat putusan dengan menyatakan UU Cipta Kerja batal sehingga tidak membuat bingung dan menoleransi pelanggaran.
Menurut Isnur, putusan MK tersebut juga membuat kondisi yang tidak mudah dipenuhi serta malah menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Putusan MK ini seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti," ujar dia.
Di samping itu, Isnur menilai, putusan MK ini menunjukkan pemerintah dan DPR telah salah dengan melanggar konstitusi dan prinsip pembuatan undang-undang.
Baca juga: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Begini Respons DPR dan Menko Airlangga
Baca juga: Airlangga Tegaskan Pemerintah Hormati dan Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja
"Walaupun putusannya inkonstitusional bersyarat di mana pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki, tetapi putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil," kata Isnur.
Ia juga menegaskan, dengan putusan MK ini, pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja serta menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya.
"Maka penting untuk menghentikan segera UU ini dan seluruh PP turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup," ujar Isnur.
Pakar Sebut Putusan MK Cukup Janggal