Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan sikap MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional terbatas, alih-alih membatalkannya.
Feri mengakui, putusan ini cukup janggal karena semestinya MK membatalkan undang-undang (UU) apabila UU itu dinyatakan menyalahi konstitusi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Jika dianggap menyalahi ketentuan konstitusi dan UU 12 Tahun 2011, kenapa tidak dibatalkan dari sekarang agar pembuat UU memperbaiki."
"Kekosongan hukum tidak mungkin terjadi karena MK dapat memberlakukan peraturan yang lama," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/11/2021).
Ia berpendapat, MK semestinya membatalkan UU Cipta Kerja karena tenggat waktu dua tahun untuk memperbaiki UU tersebut dapat menyebabkan ketimpangan yang berbahaya.
Kendati demikian, Feri menilai, putusan MK tersebut juga merupakan kemenangan bagi publik karena MK telah menyatakan ada masalah dalam pembentukan UU Cipta Kerja.
"Putusan ini akan membuat DPR dan Pemerintah harus berhati-hati membuat UU."
"Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba," ujar Feri.
MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstutusional Bersyarat
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
Menurut Anwar, UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar, dikutip dari Kompas.com.
Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah pembuatan UU baru atau melakukan revisi.