News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nirina Zubir: Dua Aset Tanah Sudah Dijual ke Orang dan Empat Lainnya Diagunkan Ke Bank

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Omongan itu bagi kami berlalu saja, kita terbiasa tidak punya pikiran buruk," ucapnya.

Sampai ada satu surat kaleng yang isinya peringatan tanah ibunya akan dijual oleh Riri Kasmita.

"Jadi ada surat kaleng yang isinya untuk mengecek sertifikat tanah. Mantan ART Riri Kasmita disebut sudah menjual tanah dengan namanya."

"Surat kaleng itu semakin banyak dan setelah cek di BPN benar kami mendapatkan jawaban surat tanah sudah berubah nama," urai istri gitaris grup band Coklat Ernest Fardiyan Syarif ini.

Kepada ahli waris tanah, Riri berdalih dirinya dijebak seseorang.

Di situlah rasa penasaran Nirina dan kakak-kakaknya untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

"Dia (Riri) bilang KTP-nya pernah dipinjam untuk di bawa ke notaris."

"Kita berpikir kalau mamah mau balik nama kenapa harus pakai nama Riri Kasmita dan tidak menyertakan ahli waris atau suaminya. None of us yang pernah menandatangani surat apapun," imbuhnya.

Mendengar masukan dari para tetangganya, kakak Nirina Zubir akhirnya turun tangan dengan menyambangi BPN untuk mencari kebenaran dari sertifikat tanah milik mendiang ibundanya yang hilang.

Setelah satu tahun tidak juga menemui titik terang, akhirnya keluarga Nirina Zubir sepakat untuk menempuh jalur hukum setelah melakukan pembicaraan dengan kuasa hukum.

Pada Juni 2021 lalu, Nirina Zubir serta keluarga melaporkan Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Karena sudah semakin besar dan kami tidak mengerti karena ini udah kayak film, daripada saya salah secara hukum, saya konsultasi bersama pengacara, kemudian hasil dari konsultasi itu kami laporkan dan yaudah ini kita jalankan biar ga salah secara hukum," jelas Nirina.

"Walaupun diawal kami tetep menyelesaikan secara kekeluargaan tapi tidak dari mereka respon yang sama," pungkasnya.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita, Endrianto serta Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan selaku notaris dalam kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini