News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nirina Zubir Ucapkan Terimakasih atas Respons Cepat Polda Metro Jaya Ungkap kasus Mafia Tanah

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nirina Zubir mengapresiasi respon cepat dari penyidik Polda Metro Jaya dalam memproses kasus penggelapan sertifikat tanah milik keluarganya.

"Kepada Polda Metro Jaya saya mengucapkan terima kasih karena tindakannya dilakukan dengan cepat dan sigap," ujar Nirina saat Live Talkshwo dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Rabu (24/11/2021).

Dia juga mengaku bersyukur bisa membuka jalan bagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban kasus mafia tanah.

"Ya bersyukur lah kalau saya bisa jadi pembuka jalan untuk orang banyak yang juga menghadapi hal yang sama dan menjadi perhatian khusus saat ini," kata Nirina.

Baca juga: ATR/BPN Tunggu Proses Pemeriksaan Kebenaran Materil Kasus Nirina Zubir

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Wamen ATR/BPN Harap Ada Sensus Tanah

Bahkan, setelah dirinya melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan terkait mafia tanah, kepolisian langsung membentuk Satgas Mafia Tanah.

Diharapkan Nirina, dengan adanya Satgas Mafia Tanah, dapat membantu orang-orang seperti dirinya yang menjadi korban mafia tanah dapat teratasi dengan cepat dan mencegah terjadinya hal serupa.

"Apalagi sekarang sudah ada Satgas Mafia Tanah juga yang dibentuk, semoga bisa mempermudah orang-orang yang mengalami hal-hal yang sama, apalagi kalo saya ini kasusnya adalah mantan asisten, bukan orang notaris atau oknum notaris yang kita tidak kenal," ujar Nirina.

"Jadi buat saya untuk memberikan tindakan atau memberikan pembelajaran yaudah saya gaspol terus," lanjutnya.

Atas masalah yang dialaminya ini, membuat warganet banyak yang menanyakan kepada Nirina terkait polemik sertifikat hak milik (SHM) tanah. 

Ia pun kebanjiran pesan di direct massage (DM) Instagram pasca masalah yang dialaminya menjadi korban mafia tanah viral.

Dikatakannya, curhatan netizen beranekaragam, ada yang sama kasusnya adapula yang aset tanahnya dirampas oleh keluarganya sendiri.

"Sementara banyak juga yang curhat ke saya atau DM ke saya masalah ini ternyata yang melakukan pemalsuannya adalah kakak ipar, sepupu, atau mungkin om," ucap Nirina.

"Jadi ya mudah-mudahan dengan adanya ini semua masyarakat bisa lebih mendapatkan pencerahan atas apa yang harus dilakukan, tahap-tahapnya apa dulu," tambahnya.

Tak ingin adanya korban yang sama, kini Nirina dengan senang hati meluangkan waktunya untuk menjadi pembicara diberbagai media online serta Tv untuk memberikan edukasi kepada publik atas apa yang dialaminya dan bertujuan mengungkap kiprah mafia tanah.

"Jadi sekarang waktu saya harus berbagi untuk memberikan edukasi atau membukakan jalan, itu akan saya lakukan, seperti sekarang saya lakukan zoom dengan bapak-bapak terhormat semua," tukasnya.

Janji Bakal Evaluasi Internal

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menjadikan kasus penggelapan sertifikat tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sebagai upaya melakukan evaluasi internal.

Wakil Menteri Kementerian ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan, kasus tersebut akan dijadikan pihaknya sebagai atensi untuk melakukan pengecekan ada atau tidaknya kesalahan prosedur dalam proses peralihan hak milik atas tanah yang selama ini ditangani BPN.

"Khususnya buat kami juga, kami secara internal harus mengevaluasi diri apa memang ada kesalahan prosedur yang kita lakukan dulu dalam proses peralihan hak itu apa yang bisa kita perbaiki segera," kata Tjandra dalam acara talkshow bersama TribunNetwork secara daring, Rabu (24/11/2021).

Lebih lanjut, Tjandra mengatakan, untuk saat ini pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.

Hal itu dilakukan dengan membentuk satgas antimafia yang sudah terbentuk pada 2020. Meski kasus Nirina ini diketahui terjadi pada 2016 silam, namun dirinya memastikan tetap akan mengusut perkara ini hingga terungkap kesalahannya.

"Jadi kita akan berkoordinasi secara langsung bahkan ada polisi di kementerian kami yang diperbantukan khusus mengurus satgas ini," ucapnya.

"Mudah-mudahan kolaborasi dan koordinasi nya bisa lebih cepat dan ini memang sudah sepatutnya kita beresin secara segera ini sangat meresahkan kita semua," tukasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) memastikan, seluruh aset milik artis Nirina Zubir akan kembali kepada pihak keluarga setelah dirampas oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya.

"Tentunya bisa dikembalikan," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021).

Bahkan kata Yulia, saat ini pihak dari BPN telah mengamankan surat tanah tersebut.

Tak hanya itu, akun milik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berurusan pada kasus perampasan tanah tersebut juga kata Yulia sudah dinonaktifkan.

"Terkait sertifikat Nirina Zubir, saat ini BPN telah mengamankan warkahnya dan mulai kemaren sementara akun PPAT di non-aktifkan," tukasnya.

Diketahui, tersangka kasus penyerobotan aset berupa sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir, Erwin Riduan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Erwin yang berprofesi sebagai notaris itu menyerahkan diri usai ditetapkan DPO oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penetapan DPO kepada Erwin dilakukan polisi karena telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.

Selain itu, Erwin diketahui kabur saat dilakukan upaya jemput paksa oleh penyidik pada alamat yang bersangkutan.

"Erwin sudah menyerahkan diri. Ia langsung datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi kepada Tribunnews.com, Selasa (23/11/2021).

Disinggung soal apakah Erwin didampingi kuasa hukum atau tidak, Petrus belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

Polisi juga menangkap seorang tersangka kasus penyerobotan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang beralih kepemilikan pada Selasa (23/11/2021) dini hari tadi.

Tersangka bernama Ina Rosaina yang berprofesi sebagai seorang Notaris diamankan polisi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Polisi menjemput paksa Ina karena telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya, di apartemen Kalibata.
Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," kata Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada Tribunnews.com, Selasa (23/11/2021).

Ina Rosaina dan Erwin Riduan sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021). Namun, keduanya tak kunjung hadir untuk dimintai keterangan soal keterlibatannya dalam proses peralihan kepemilikan sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir bernama Cut Indria Martini yang di balik nama oleh mantan ART-nya, Riri Khasmita.

Terdapat enam sertifikat tanah yang beralih kepemilikan bahkan dua di antaranya diagunkan untuk mendapatkan kredit di sebuah Bank. Tak hanya itu, hasil keuntungan penyerobotan aset yang diduga dilakukan Riri Khasmita dan suaminya Endrianto diketahui juga digunakan sebagai tempat usaha berupa bisnis frozen food.

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini