News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Cara Pendaftaran Bantuan Rp 1,8 Juta bagi Pelaku Usaha Pariwisata

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPUP Kemenparekraf

3. Pada kolom Pendaftaran BPUP 2021, masukkan NIB;

4. Centang "I'm not robot";

5. Tunggu hingga sistem melakukan sinkronisasi ke dalam database;

Sistem akan mendeteksi apakah nomor NIB terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

6. Jika terdaftar pada OSS 2018-2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.

Laman pendaftaran BPUP Kemenparekraf (bpup.kemenparekraf.go.id)

Untuk mengetahui proses permohonan Anda di Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf bisa dengan Klik "Foto Profile Anda" pada bagian kanan atas, kemudian Klik Menu "Profile".

Pada Halaman tersebut akan menampilkan persentase dari proses kelengkapan data Anda dalam pengajuan pada Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.

Baca juga: Kemenparekraf Gulirkan Program Baru untuk Majukan Potensi 5 Destinasi Super Prioritas

Baca juga: Anugerah Pesona Pariwisata 2021 Dorong Sektor Pariwisata Bandung Tingkatkan Kualitas

  • Enam usaha yang mendapat bantuan

1. Hotel Melati

Usaha layanan penginapan dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan dan telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati.

2. Pondok Wisata

Usaha penginapan harian yang disewakan bagi umum dengan memanfaatkan sebagian rumah tinggal pemiliknya.

3. Aktifitas Agen Perjalanan Wisata

Usaha jasa pemesanan sarana wisata dan pengurusan dokumen perjalanan.

4. Spa

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini