News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Syarat & Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Peserta Wajib Membawa KTP hingga Hasil Swab Test

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peserta SKB CPNS 2021 - Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021 dilaksanakan pada bulan November 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dilaksanakan mulai November 2021.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 14463/B-KS.04.03/SD/K/2021, peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (P/L) wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan akan mengikuti tes SKB, wajib mencetak kembali kartu tanda peserta melalui akun masing-masing pada sscasn.bkn.go.id.

Sementara untuk jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan melalui laman resmi Instansi Kemenkumham.

Baca juga: 2 Hari Lagi Tes SKB CPNS BKN 2021 akan Digelar, Simak Jadwalnya dan Barang yang Wajib Dibawa Peserta

LINK Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKB CAT >> Download

LINK Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKB Kesamaptaan >> Download

Syarat dan Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021:

a. Peserta WAJIB membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli / Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli

b. Peserta WAJIB melakukan Swab Test PCR kurun waktu maksimal 3 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 Jam dengan hasil Negative / Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan Seleksi SKB CAT dan membawa hasil pada saat ujian

c. Peserta WAJIB menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu

d. Peserta WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan peserta lainnya

e. Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 3 (kali) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi, maka peserta dapat mengikuti seleksi di ruangan khusus

f. Ketentuan pakaian bagi peserta sebagai berikut :

- Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini