TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.
Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.
Penyaluran Bantuan Subsidi tahun 2021 diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan yang diberikan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1000.000.
Saat ini, Bantuan Subsidi Upah atau BLT sudah tersalurkan kepada 7.163.043 pekerja/buruh.
Dilansir Tribunnews.com, Menteri Ketenagakerjaan, Ida fauziyah, mengungkapkan pihaknya terus mempercepat penyaluran BSU dengan menerbitkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 terkait aturan perluasan penerima BSU tahun 2021 mengingat masih ada sisa anggaran.
"Sehingga sisa anggaran ini dapat mensorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," ucap Menaker Ida dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).
Selain itu, ia juga mengatakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.
"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," ucapnya.
Baca juga: Penyaluran BSU Dipercepat, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id
Baca juga: CEK Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Sudah Cair ke 7,1 Juta Pekerja
Untuk mengecek status BLT subsidi gaji atau BSU, penerima dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.
Penerima dapat mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui dana bantuan yang sudah disalurkan.
Adapun aktivasi rekening paling lambat dilakukan pada 15 Desember 2021.
Cara cek status penerima BSU
Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU;
3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan.
Cek Via Laman Kemnaker
1. Kunjungi website kemnaker.go.id;
2. Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP Anda.
3. Login ke dalam akun Anda;
4. Lengkapi Profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang Anda, dan tipe lokasi
5. Cek Pemberitahuan dan peserta akan mendapatkan notifikasi.
Via WhatsAap
Selain itu, pekerja juga dapat mengecek melalui WhatsApp:
1. Kirim Pesan ke nomor 081380070175;
2. Jika sudah mendaptkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";
3. Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan.
Cek melalui Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (via Call Centre 175)
1. Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan;
2. Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan;
3. Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar;
4. Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.
Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Jika belum memiliki rekening HIMBARA atau BSI khusus wilayah Aceh, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektof oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat bekerja.
Syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021;
3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4;
4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000;
Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
5. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
(Tribunnews.com/Devi Rahma/Larasati Dyah Utami)
Artikel Lain Terkait BSU