Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Hal tersebut dilihat Tribunnews.com pada Jumat (26/11/2021) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari laman SIPP tersebut, Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada Rabu (17/11/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasasi Edhy Prabowo ialah Zainal Abidin.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Edhy yakni Soesilo Ariwibowo belum mau berkomentar terkait kasasi yang diajukan kliennya.
"Maaf Mas Ilham, aku belum bisa komentar," kata Soesilo kepada Tribunnews.com, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal TPPU
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum Edhy Prabowo.
Alhasil PT DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip Kamis (11/11/2021).
Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Uang itu harus dibayar Edhy Prabowo dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.