"Pertama, kesadaran masyarakat untuk tetap memakai masker dan menjaga jarak, serta tidak menunda vaksinasi," katanya saat menyampaikan perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia secara daring, Kamis (25/11/2021).
Selanjutnya, ia menambahkan, keseriusan pemerintah dalam pengawasan protokol kesehatan.
"Kedua, keseriusan pemerintah dalam pengawasan protokol kesehatan pada wilayah-wilayah yang cakupannya masih rendah," ucap Wiku, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis.
Baca juga: Menko PMK Imbau Masyarakat Tingkatkan Waspada Potensi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Nataru
Lebih lanjut, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Melalui Inmendagri tersebut, terdapat beberapa aturan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Berikut ini aturan selama libur Natal dan Tahun Baru:
Pengaturan di Rumah Ibadah/Gereja
- Membentuk Satgas Prokes di Gereja dan berkoordinasi dengan Satgas Daerah
- Diselenggarakan secara hybrid
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Menggunakan PeduliLindungi (hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diberpolehkan)
- Menerapkan prokes ketat
Peniadaan Mudik Nataru
- Sosialisasi peniadaan mudik Nataru