TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) Kemenparekraf.
Pendaftaran BPUP terakhir dilakukan pada Jumat (26/11/2021) hari ini.
Dilansir kemenparekraf.go.id, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) memberikan bantuan kepada para pelaku usaha pariwisata dengan cara mendaftarkan usaha sebagai penerima BPUP.
Bantuan ini diberikan untuk meningkatkan usaha bidang pariwisata yang terdampak pandemi dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
BPUP 2021 merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, memberikan tanggapan terkait BPUP 2021, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP."
"Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” kata Sandiaga.
“Karena program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Baca juga: CARA Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id, Syarat Pencairan di Bank BTN, Mandiri, dan BNI
Besaran dana BPUP 2021 yaitu 2 juta rupiah, yang disalurkan selama dua bulan melalui Bank Penyalur yang telah ditetapkan.
Pendaftaran sendiri telah dibuka mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.
Mengutip akun Instagram @kemenparekraf.ri, terdapat informasi jadwal dan tahap penyaluran BPUP seperti berikut:
1. Pendaftaran:
15 - 26 November 2021