News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Mengurus Akta Perkawinan Non Muslim: Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan suami istri memperlihatkan kutipan akta perkawinan usai melakukan prosesi nikah massal yang berlangsung di gereja Paroki Santo Simon Petrus Gembal Sungguminasa, Gowa, Sulsel, Sabtu (21/11). Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim, satu di antara syaratnya yakni fotokopi surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama yang dilegalisir.

Setelah melakukan pernikahan dan pemberkatan pernikahan sah secara agama, warga non muslim diwajibkan mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wilayah domisili.

Hal ini dilakukan agar pernikahan dianggap sah secara negara.

Lalu, bagaimana syarat mengurus akta perkawinan non muslim?

Baca juga: SYARAT dan Dokumen untuk Mengurus Akta Nikah bagi Pasangan WNI dan Campuran

Syarat mengurus akta perkawinan non muslim

Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim, dikutip dari dispendukcapil.jemberkab.go.id:

1. Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama (Gereja, Vihara, Pura) dilegalisir;

2. Fotokopi Akta Kelahiran Suami-Istri (Dilegalisir apabila masih belum menggunakan Tanda Tangan Elektronik);

3. Fotokopi KTP-el kedua mempelai;

4. Fotokopi KTP-el Orang Tua dan Kartu Keluarga;

5. Surat Keterangan belum pernah menikah dari Desa/Kelurahan (Asli);

6. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat (Bagi kedua mempelai beda domisili);

7. Pas foto berdampingan ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar dan background warna biru;

8. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi yang telah berusia di atas 21 tahun dan harus hadir pada saat pencatatan perkawinan (Bukan Orang Tua);

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini