TRIBUNNEWS.COM - Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja dinyatakan inkonsitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konsitutusi (MK) melalui sidang formil gugatan, Kamis (25/11/2021)
Dalam putusannya, MK memberi waktu selama 2 tahun kepada pemerintah untuk segera memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai putusan.
Jika tidak segera diperbaiki, UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara permanen.
Menanggapi hal itu, Ketua MK tahun 2003-2008, Jimly Asshiddiqie ikut memberi tanggapannya soal putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Baca juga: Sederet Kritik Pakar Hukum Imbas UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat
Menurut Jimly, pemerintah maupun pejabat pembuat UU tidak perlu panik atas permintaan MK itu.
Ia menjelaskan bahwa hal yang harus diperbaiki pihak terkait, yakni soal proses pembentukan UU Cipta Kerja.
Bukan kepada isi kebijakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja itu.
Untuk itu, ia mengimbau pemerintah segera memperbaiki proses pembentukan UU Cipta Kerja sesuai putusan MK.
Hal itu disampaikan Jimly melalui akun Twitter-nya, @JimlyAs, Jumat (26/11/2021).
"Para menteri & pejabat pemerintah terkait tidak perlu panik dengan putusan MK yang menyatakan pembentukan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat (dikabulkan dengan catatan)."
"Dalam uji formil, yang dinilai proses pembentukan UUnya bukan materi kebijakannya. Maka perbaiki saja prosesnya dalam waktu 2 tahun ke depan," tulis dia, dikutip dari akun Twitter-nya, @JimlyAs.
Baca juga: Yusril Sebut UU Cipta Kerja Sudah Bermasalah Sejak Awal, Mengaku Tak Heran dengan Putusan MK
Selain itu, Jimly juga mengapresiasi langkah MK mengabulkan sebagian permohonan uji formil UU Cipta Kerja.
Menurut Jimly, putusan MK ini sangat penting lantaran baru pertama kali uji formil dikabulkan.
"MK kabulkan perkara JR formil UU Ciptaker. Ini putusan penting & bersejarah (landmark decision) karena baru pertama uji formil UU dikabulkan," ucap Jimly.