Keberadaan kementerian baru itu sebenarnya sudah disepakati antara Pemerintah dengan DPR pada akhir periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Namun hingga kini kesepakatan itu belum dilaksanakan karena mungkin terbentur dengan pembatasan jumlah kementerian yg diatur dalam UU Kementerian Negara.
Sesuai kesepakatan, sebelum kementerian tersebut terbentuk, maka tugas dan fungsinya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Yusril menilai, sejak awal UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan cara meniru Omnibus Law di Amerika dan Kanada itu bermasalah.
"Kita mempunyai UU No 12 Tahun 2011 tengang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya, secara prosedur harus tunduk pada UU itu. MK yang berwenang menguji materil dan formil terhadap UU, menggunakan UUD 45 sebagai batu ujinya jika melakukan uji materil. Sementara, jika melakukan uji formil, MK menggunakan UU No 12 Tahun 2011 itu."
Sebab itu, ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya Omnibus Law diuji formil dengan UU No 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK. MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur oleh UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
Oleh karena itu, menurut Yusril, dia tidak heran dan tidak kaget jika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Masih bagus MK hanya menyatakan inkonstitusional bersyarat. Kalau murni inkonstitusional, maka Pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit.
Karena itu, Yusril menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun.
Poin penting Sidang Putusan JR UU Cipta Kerja :
• UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional, namun dengan pertimbangan telah banyak kebijakan turunan yang dibuat dan bahkan telah berlaku nya kebijakan ini maka MK menyatakan UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstusional Bersyarat (dinyatakan bersyarat karena MK harus menyeimbangkan proses pembentukan UU yang harus dipenuhi syarat formil juga harus pertimbangkan tujuan pembentuka UU.
• Para pembentuk UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk perbaikan sesuai dengan persyaratan tata cara pembentukan UU. UU CK harus patuh terhdap proses pembentukan UU.
• Jika tidak dilakukan perbaikan maka dinyatakan Inkonstitusional Secara Permanen.
• Apabila dalam dua tahun tidak dapat menyelesai perbaikan maka UU atau pasal atau materi muatan yang telah dicabut oleh UU CK kembali berlaku.
• Putusan MK juga menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UUCK selama proses perbaikan.
• MK juga memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman didalam pembentukan undang-undang dengan metode omnibuslaw yang mempunyai sifat kekhususan.