TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melarang ASN untuk cuti dan bepergian ke luar kota selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan larangan cuti dan bepergian tersebut termuat dalam SE Menteri PANRB No. 26/2021 dan SE Menteri PANRB No. 13/2021.
Dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021, disebutkan ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
Sehingga, dengan kata lain ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Sedangkan pada SE Menteri PANRB No. 26/2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yakni pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam aturan tersebut, diantaranya seperti karena sakit atau melahirkan.
Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah saat Nataru, Menpan RB: Langkah Pencegahan Covid-19
Baca juga: 70 Persen Masyarakat Ingin Mudik Nataru, Polri Ingatkan Lonjakan Kasus Covid-19 Setahun Lalu
Berikut kriteria pengecualian larangan cuti dan bepergian:
1. Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
2. Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS. Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK;
3. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO);
Wilayah anglorasi seperti misalnya Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
4. Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja;
5. Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Baca juga: Soal Penolakan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Luhut: Kalau Bebas Merdeka, Bebas Juga Kena Sakit
Baca juga: Luhut Buka Suara Adanya Penolakan PPKM Level 3 Saat Nataru hingga Singgung Soal Karantina Wisatawan
Sanksi
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, ASN yang melanggar akan mendapat sanksi berupa hukuman disiplin.
Pemberian hukuman disiplin ini mengacu pada PP 94 Tahun 2021 dan PP No 49 tahun 2018.
Dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin ringan bisa berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberian hukuman disiplin sedang dan berat akan tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut.
Hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap instansi.
Sedangkan, hukuman disiplin PPPK ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
(Tribunnews.com)