TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 Kementerian Agama Republik Indonesia dilaksanakan mulai Desember 2021.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: P-5703/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021, peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan Pengumuman Nomor: P-5542/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021 wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang.
Dikutip dari Pengumuman Kemenag, pelaksanaan SKB CPNS Kemenag akan dilaksanakan dengan memenuhi kepatuhan protokol kesehatan yang telah ditentukan sebagai langkah penyebaran COVID-19.
Sementara untuk rincian jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan melalui laman resmi Instansi Kemenag.
Baca juga: Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Berikut Tahapan serta Materinya
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021:
- Peserta Wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap dan mengunggah
dokumen pendukung yang dimiliki pada tanggal 26 s.d. 30 November 2021 melalui
laman casn.kemenag.go.id.
- Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud diunggah dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal masing – masing file 400 Kb
- Peserta yang tidak hadir/terlambat dengan alasan apapun pada waktu dan tempat
pelaksanaan SKB yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan
GUGUR/TIDAK LULUS dalam proses Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik
Indonesia Formasi Tahun 2021.
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab peserta.
Baca juga: 7 Hal yang Wajib Dibawa Peserta SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan SKB
- Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
- Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena
itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
- Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2021
bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman
https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial
resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.
Baca juga: Tata Tertib Peserta dan Skema Pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2021
Materi SKB dan Bobot:
1) Praktik Kerja : Pengetahuan, keterampilan dan unjuk kerja individu untuk menilai profesionalitas dalam jabatan yang akan diampunya mencakup penguasaan bidang jabatan, pengalaman kerja, kemampuan berbahasa asing dan kemampuan teknologi informasi.
Bobot : 35%
2) Psikotes : Penilaian aspek psikologis yang berkaitan dengan ruang lingkup lingkungan dan pekerjaan.
Bobot : 35%
3) Wawancara : Penilaian komitmen kebangsaan, moderasi beragama, dan kapasitas ritual keagamaan.
Bobot : 30%
Baca juga: KETENTUAN dan Syarat Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021, Berikut Tahapan Seleksinya
Tahapan dan Jadwalnya
Tahapan pelaksanaan SKB :
1) Praktik Kerja
2) Psikotes
3) Wawancara
Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS semua dalam WIB (WITA dan WIT menyesuaikan), dengan rincian sebagai berikut:
a. Praktik Kerja : 5 s.d. 6 Desember 2021, mulai pukul 07.30 WIB;
b. Wawancara : 7 s.d. 8 Desember 2021, mulai pukul 07.30 WIB; dan
c. Psikotes : 9 Desember 2021, mulai pukul 07.30 WIB.
Baca juga: 7 Hal yang Wajib Dibawa Peserta SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan SKB
Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021
Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Pengumuman Seleksi CPNS 2021