"Karena ini berkaitan dengan upah juga, kalau upah untuk PNS ini kan menjanjikan, kalau honorer ini kan kalau bisa dibilang tidak jelas. Terkadang kebutuhan tidak mencukupi memengaruhi ke sekolah juga, masih mengajar, tapi seperti tidak maksimal,"
ucap Wilfridus.
Bagi Wilfridus, Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November kemarin seakan hanya seremonial.
Baca juga: Nadiem Makarim: PGRI Jadi Rumah Bagi Guru untuk Belajar
Perayaan atau peringatan hari guru pun menurutnya tidak bermakna.
"Biasa saja hari guru itu. Hanya seremonial saja. Sampai saat ini saya belum melihat makna itu karena saya lihat upah guru sangat minim di NTT, tidak sesuai dengan standar minimum," kata dia.
Sementara itu dalam diskusi yang sama Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengungkapkan saat ini masih ada guru yang berstatus sebagai honorer meski telah masuk masa pensiun.
Ia mengungkapkan guru tersebut urung diangkat menjadi ASN hingga umurnya yang mencapai 60 tahun.
"Data terakhir kami di SMP Negeri 52 ada seorang guru honorer yang 1 November ini usia 60 tahun. Statusnya masih honorer. Sudah lama berjuang sampai usia pensiun pun belum ada perubahan," ungkap Heru.
Menurut Heru, guru tersebut tidak bisa pensiun sehingga akhirnya berstatus sebagai pegawai Kontrak Kerja Individu (KKI).
Padahal, menurut Heru, guru tersebut sudah mengabdi sejak tahun 2003. Namun belum juga diangkat sebagai ASN.
"Purna tugas ya sebagai guru honorer, statusnya sebagai KKI. Jadi begitu 1 September. Sudah selesai pekerjaan beliau," tutur Heru.
Heru mengungkapkan banyak guru honorer yang mengalami nasib seperti ini. Meski puluhan tahun mengabdi, namun urung diangkat sebagai ASN.
"Memang banyak tahun ini dan tahun yang akan datang. Honorer KKI kelahiran tahun 66, 65, 64. Yang tahun 61 ini mereka memasuki purna tugas. Yang 62 tahun depan mereka memasuki purna tugas," kata Heru.
Heru menjelaskan kendala yang dihadapi para guru honorer berusia tua untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS), lantaran rekrutmen CPNS yang dilaksanakan pemerintah berjalan lambat, sehingga para guru honorer yang telah berusia tua terganjal persyaratan usia.
"Kendalanya tentu faktor usia mereka. Kemudian rekrutmen CPNS selama ini kan lambat kondisinya. Kemudian termakan usia persyaratan tidak memasuki saat mengikuti terakhir PKKK itu juga tidak masuk dalam kategori," ucap Heru.