Sehingga kata Heru, guru honorer yang telah memasuki purna tugas harus beralih menjadi pegawai Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pendapatan guru dengan status KKI di daerah, kata Heru, sangat tidak memadai. Berbeda dengan guru KKI di DKI Jakarta.
"Di daerah sangat memprihatinkan. Di DKI Jakarta yang sekolah negeri relatif sejahtera," tutur Heru.
Selain itu, guru dengan status KKI, menurut Heru, tidak mendapatkan tunjangan pensiun. Setiap tahunnya, guru dengan status KKI bahkan harus mengajukan permohonan agar diangkat kembali.
"Artinya mereka itu purna tugas. Sudah tidak ada ikatan administrasi," ungkap Heru.(tribun network/fah/dod)