TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata tertib peserta SKB CPNS Kemenag dan skema pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2021.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi nilai SKD.
Dikutip dari Pengumuman Nomor: P- 5703/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021 Kementerian Agama Republik Indonesia, SKB CPNS Kemenag 2021 akan berlangsung pada 5 Desember hingga 9 Desember 2021.
Baca juga: Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Berikut Tahapan serta Materinya
Berdasarkan lampiran pengumuman Kemenag Nomor: P-5703/SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2021, berikut ini tata tertib pelaksanaan SKB CPNS Kemenag dan skema pelaksanaan SKB berbasis daring Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tata Tertib Peserta Pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama 2021
A. Tata Tertib Peserta Pra Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021
1. Wajib mencetak kartu peserta ujian SKB melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
2. Menyiapkan perangkat ujian yang diperlukan dan memastikan perangkat ujian dapat berfungsi dengan baik.
B. Tata Tertib Peserta Saat Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021
1. Peserta Hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;
2. Wajib mengikuti pengarahan petugas di lokasi ujian;
3. Membawa dan menggunakan Masker minimal 3 (tiga) lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
4. Membawa alat tulis pribadi;
5. Membawa laptop dengan persyaratan:
a. Memiliki build-in webcam atau dapat menggunakan USB webcam;
b. Sudah terpasang/terinstal aplikasi zoom virtual meeting;
c. Memiliki fitur wifi yang berfungsi dengan baik.
Baca juga: Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Wajib Mengisi Formulir Deklarasi Sehat
6. Membawa perangkat tathering (HP/Tablet/Modem/sejenisnya) yang berfungsi dengan baik dan dapat terkoneksi dengan internet;
7. Membawa dokumen pendukung yang telah diunggah:
8. Mengenakan kemeja atasan putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, mengenakan jilbab berwarna gelap;
9. Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 (satu) meter;
10. Membawa perlengkapan pencegahan covid-19, seperti handsanitizer, dan lain-lain;
11. Wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan;
12. Tata tertib Peserta SKB CPNS Kemenag saat memasuki lokasi ujian:
a. Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum registrasi.
Peserta dengan suhu tubuh lebih besar dari 37,7 derajat celcius diberikan tanda khusus dan dipisahkan;
b. Saat registrasi, wajib menunjukan KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan kartu peserta ujian SKB kepada petugas;
c. Wajib membuka masker dihadapan petugas untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang sesuai dengan foto pada sistem, KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan kartu peserta ujian SKB.
13. Tata tertib Peserta SKB CPNS Kemenag Saat ujian:
a. Peserta wajib mengikuti arahan petugas;
b. Peserta ditempatkan pada ruangan yang telah ditentukan;
c. Seluruh barang bawaan peserta dititipkan kepada petugas, kecuali yang diperlukan saat pelaksanaan ujian;
d. Peserta SKB CPNS Kementerian Agama 2021 dilarang:
- Menginstal aplikasi screen recording atau sejenisnya;
- Membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan ujian;
- Bertanya dan/atau berbicara kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung;
- Menerima dan/atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas;
- Keluar ruangan selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas;
- Hal-hal lainnya yang dapat mengganggu berjalannya ujian.
e. Peserta yang melanggar larangan, dinyatakan gugur/diskualifikasi dan bersedia dituntut di depan hukum.
Baca juga: KETENTUAN dan Syarat Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021, Berikut Tahapan Seleksinya
Skema Pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama 2021
Berikut ini skema pelaksanaan SKB Berbasis Daring Kementerian Agama Republik Indonesia 2021
Untuk Informasi lebih lengkap mengenai SKB CPNS Kementerian Agama RI Klik pengumuman berikut ini.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya tentang CPNS 2021