Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto bersama Kepala Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Syaefulloh kembali menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/11/2021).
Mereka datang bersama Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta yang juga mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW).
Widi menyampaikan kedatangannya kali ini untuk menyerahkan tambahan dokumen terkait penyelenggaraan Formula E yang sedang diselidiki KPK.
"Hanya menyerahkan dokumen yang diminta oleh KPK waktu itu datang ke kantor kita serahkan kelengkapan-kelengkapannya," ucap Widi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
Widi menerangkan, dokumen yang diberikan merupakan kelanjutan dari 600 lembar dokumen yang telah diberikan sebelumnya.
Tetapi, dokumen setebal 1.000 halaman yang diserahkan ke KPK hari ini hanya menyangkut JakPro dan tidak berkaitan dengan Pemprov DKI.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Pihak PT Jakpro Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E
"Kalau yang ini yang tadi barusan data terkait dengan Jakpro saja bukan yang untuk Pemprov ya mungkin itu ya. Terpisah, karena kita kan Jakpro sudah begitu tadi commitment fee dan lain-lainnya sudah diinikan (diberikan)," kata Widi.
BW menambahkan, dokumen yang diberikan berkaitan dengan masalah keuangan.
Beberapa di antaranya terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, BW mengaku tidak bisa merinci keseluruhan dokumen yang diberikan.
"Ada beberapa dokumen yang kita enggak bisa ngomong di sini yang diminta oleh KPK, nah itu kita serahin juga," tutur BW.
Baca juga: Jakpro Serahkan Dokumen Formula E Setebal 600 Halaman ke KPK
BW berkata, Pemprov DKI dan Jakpro juga akan memberikan dokumen tambahan jika dibutuhkan KPK.
Dia menegaskan pihaknya akan membuka semua dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.