News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR karena Cuitan 'Invisible Hand' UU Cipta Kerja

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh politikus Teddy Gusnaidi. 

Teddy menuding Fadli melanggar kode etik lantaran cuitan Fadli Zon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja. 

"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar Pukul 11.05 WIB," kata Teddy kepada wartawan, Senin (29/11/2021). 

Teddy menjelaskan, alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. 

Dia mengatakan seharusnya Fadli Zon menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk legislasi dari DPR RI. 

"Artinya sebagai anggota DPR harusnya Fadli Zon itu menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR. Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR," ucapnya. 

Teddy Gusnaidi (Twitter)

Baca juga: Fadli Zon Tak Aktif Lagi di Sosmed Usai Kena Tegur Prabowo, Apa Kata Riza Patria?

Menurut Teddy, cuitan Fadli Zon itu berbahaya. Apalagi, Fadli telah menuding proses demokrasi dikotori dengan invisible hand. 

Sehingga, ucapannya ini akan berakibat atau berdampak menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU. 

"Oleh sebab saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," ujarnya. 

Adapun pokok pengaduan ini terkait dengan komentar Fadli Zon di akun Twitter-nya pada 27 November 2021. 

"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak Invisible hand. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," tulis Fadli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini