TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejarah berdirinya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) hingga pengertian mengenai Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.
Peringatan Hari ulang tahun KORPRI dirayakan setiap satu tahun sekali, yaitu pada tanggal 29 November.
Mengutip dpr.go.id, tema HUT KORPRI ke-50 hari ini 29 November 2021 adalah ASN Bersatu, KORPRI tangguh dan Indonesia tumbuh.
Baca juga: 15 Link Twibbon HUT KORPRI 29 November 2021, Tema ASN Bersatu, KORPRI Tangguh dan Indonesia Tumbuh
Mengutip dari laman resmi Sekretariat Jendral MPR RI, Korps Pegawai Republik Indonesia atau disingkat KORPRI adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.
Sedangkan perangkat Pemerintah Desa Tidak menjadi anggota Korpri setelah memiliki Organisasi Profesi yang bernama PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia.
Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil.
Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.
KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
Selama Orde Baru, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu.
Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Sejarah berdirinya KORPRI
Berikut ini sejarah berdirinya KORPRI menurut laman resmi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Sekretariat Jendral DPR RI.
Dahulu pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumi putera.
Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.