News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT KORPRI 29 November 2021: Mengenal Sejarah Berdirinya KORPRI hingga Panca Prasetya KORPRI

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini sejarah berdirinya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) hingga pengertian mengenai Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.

Memasuki Era reformasi, muncullah keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas KORPRI, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR.

Pada akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwa KORPRI harus netral secara politik.

Setelah Reformasi, KORPRI bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik, para Kepala Negara setelah era Reformasi mendorong tekad KORPRI untuk senantiasa netral dan berorientasi pada tugas, pelayanan dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme.

Selain itu senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya KORPRI PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin menjadi anggota Parpol.

Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini, membuat anggota KORPRI tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun.

KORPRI hanya bertekad berjuang untuk menyukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara.

Mengenal Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

Dikutip dari laman resmi pemerintah Bone, Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.

Panca Prasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia, antara lain yakni:

Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:

1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;

3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;

4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;

5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait KORPRI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini