Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menanggapi soal wacana revisi UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dikemukakan oleh jajaran DPD RI.
Menurutnya, secara timing revisi UU Pemilu sebaiknya sudah selesai dilakukan sebelum masuk bulan Juni 2022.
"Menurut saya, besar kemungkinan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai sekitar bulan Juni 2022 sehingga tentu akan lebih baik jika sebelum tahapan pemilu dimulai," kata Luqman dalam keterangan yang diterima, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Pemilu Serentak 2024, KPU akan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah
Politisi PKB itu mengatakan aturan pemilu pada level undang-undang harus sudah ditetapkan.
"Ini agar tidak terjadi kekacauan pelaksanaan tahapan-tahapan dan jadwal Pemilu 2024," tandasnya.
Sebelumnya, Komite I DPD RI kembali mengusulkan revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022.
Sebelumnya DPR RI mengeluarkan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari Prolegnas Prioritas pada rapat DPR di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, pada 9 Maret 2021.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi pada saat memimpin rapat pleno dan rapat dengar pendapat di gedung DPD RI, pada senin (22/11).
Dirinya memastikan usulan ini akan disampaikan pada Panmus dan Paripurna DPD RI pada Desember mendatang.
"DPR dan Pemerintah menarik dan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas tahun ini. Dalam Rapat tersebut disepakati RUU tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diusulkan oleh Pemerintah. Sehingga total rancangan regulasi yang masuk dalam Prolegnas tetap berjumlah 33 RUU," jelas Fachrul Razi.
Fachrul Razi menambahkan bahwa Komite I berdasar tinjauan di daerah dan masukan dengan semua stakeholders pemilu menilai bahwa Revisi UU Pemilu harus masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.
Fachrul Razi menilai penyelenggaraan pemilu 2024 merupakan suatu pesta demokrasi terbesar di Indonesia di mana selain pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden juga dilaksanakan pemilihan kepala daerah di tahun yang sama.
Oleh karena itu UU Pemilu banyak kelemahan dan harus di revisi sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
"Berbagai permasalahan dan catatan terhadap penyelenggaraan Pemilu sebelumnya tahun 2019 diharapkan menjadi masukan dasar bagi penyempurnaan regulasi Pemilu di Indonesia," ujar Fachrul Razi.
Hal ini menjadi harapan Senator Fachrul Razi yang menurutnya, terdapat beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan untuk membahas segera adalah semakin dekat waktu penyelenggaraan pemilu 2024.
Berbagai elemen yang ikut terlibat langsung khususnya KPU dan Bawaslu tentu harus mempersiapkan sedari awal perencanaanya termasuk anggaran serta SDM nya.
"Penggunaan teknologi informasi yang masif perlu segera diwujudkan, dengan revisi diharapkan dapat diakomodasi apalagi kita memasuki era digital dan sedang menghadapi pandemi yg mengurangi bertatap muka," tegasnya.
Selain itu, adanya revisi akan mengurangi regulasi yang masih multitafsir, mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan pengawasan, penguatan kelembagaan penyelenggara dan mendorong penyelesaian sengketa dan proses yang sama, dan mendorong perbaikan mekanisme dan pencalonan, termasuk presidential threshold