TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan kebijakan baru dengan ditemukannya varian baru covid-19 yang ditemukan di Afrika Selatan.
Kebijakan baru ini disampaikan Luhut Binsar Panjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi pada konferensi pers hari Minggu (29/11/2021) untuk menyikapi penyebaran varian Covid-19 baru yang disebut varian Omicron B11529.
Dalam keterangannya, Luhut mengatakan pemerintah melarang masuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir dari 11 negara.
Diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
“Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," kata Luhut.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Tingkatkan Kewasapadaan Terhadap Varian Baru Omicron
Sedangkan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara tersebut, akan dikarantina selama 14 hari.
Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina WNA dan WNI dari luar negeri dari 11 negara-negara yang dimaksud menjadi 7 hari.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang berasal dari luar negeri hanya 3 hari.
“Saya ulangi, pemerintah juga akan akan meningkatkan waktu karantina WNA dan WNI yang dari luar negeri diluar negara-negara yang dimaksud di daftar poin (a) menjadi 7 hari, dari sebelumnya 3 hari,” kata Menkomarinves.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai hari ini, tanggal 29 November 2021 pukul 00.01.
Menteri Luhut mengatakan daftar negara yang akan dilarang masuk Indonesia bisa bertambah atau berkurang, berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah.
“Masyarakat tidak perlu panik dengan adanya varian omicron,” kata Luhut.
Pada hari kamis tanggal 25 November, Afrika Selatan mengumumkan adanya varian baru yang mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin atau antibodi yang dihasilkan secara natural akibat infeksi covid-19 varian sebelumnya.
Menanggapi laporan tersebut, WHO telah meningkatkan status varian baru tersebut menjadi konsen dan memberikan nama varian omicron B11529.
Skrining dan Karantina jadi Kunci
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Pemerintah terus berupaya mencegah munculnya varian baru Covid-19 di Tanah Air.
Pemerintah, kata Wiku, memiliki kebijakan berlapis dalam mencegah masuknya varian baru Covid-19.
Kebijakan paling mutakhir yang dikeluarkan Pemerintah adalah memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri untuk mencegah Varian Omicron (B.1.1.5.2.9) .
"Untuk itu Pemerintah memiliki kebijakan berlapis. Mulai dari pelaku perjalanan internasional. Yang kita keluarkan kemarin kaitannya dengan varian baru," ujar Wiku dalam webinar Forum Diskusi Salemba 67, Senin (29/11/2021).
Meski begitu, Wiku mengatakan varian baru tidak akan dapat masuk ke dalam negeri, jika proses karantina dan skrining dilakukan dengan maksimal.
Kedua langkah tersebut, menurut Wiku, merupakan kunci mencegah datangnya varian baru ke Indonesia.
"Mau yang namanya Omicron atau yamg lain lagi. Selama pelaku perjalanan internasional diskrining dengan baik, yang boleh melakukan perjalanan di dunia ini adalah orang yang sehat. Harusnya tidak terjadi penyebaran. Skrining dan karantina jadi satu kesatuan yg penting," ucap Wiku.
Kondisi geografis Indonesia yang berpulau-pulau juga memberikan kesempatan untuk menanggulangi kasus Covid-19
"Kita punya pulau-pulau, harusnya bisa dilihat sebagai negara-negara. Jadi kita bisa lindungi satu pulau. Terdiri dari provinsi kewilayahan tertentu. Kalau kita berperang kita bisa bebaskan satu-satu," kata Wiku.
Baca juga: Sri Mulyani: Vaksinasi Jadi Bekal Hadapi Omicron
Baca juga: Menkes Minta Masyarakat Tak Panik dan Termakan Hoaks soal Varian Omicron, tapi Tetap Waspada
Selain itu, Wiku mengatakan suplai perangkat penanganan pandemi Covid-19 juga perlu diperhatikan.
Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.
Tentunya, itu bagian sikap pemerintah dalam menyikapi perkembangan penyebaran Varian Omicron (B.1.1.5.2.9) yang telah terdeteksi di 13 negara dan ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (28/11/2021) malam.
Baca juga: Varian Covid-19 Omicron Merebak di Afrika, Pimpinan DPR: Tutup Akses WNA
“Sampai dengan hari ini ada 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi/confirmed dan probable cases Varian Omicron ini di negara mereka dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana. Varian Omicron ini sudah ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong,” kata Luhut.
Melihat distribusi negara-negara tersebut, Luhut menyebut, tidak menutup kemungkinan bahwa varian ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi.
Terkait hal itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.(Fahdi Fahlevi/ Larasati Dyah Utami)