TRIBUNNEWS.COM - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 setelah sebelumnya di Level 1.
Status PPKM Level 2 di Jabodetabek ini seiring perpanjangan PPKM Jawa Bali yang berlaku 30 November hingga 14 Desember 2021.
Diberitakan Tribunnews.com, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021, terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke level 2 PPKM, termasuk 10 kabupaten/kota di Jabodetabek.
Dikatakan Luhut, berdasarkan asesmen World Health Organization (WHO), penurunan ke level 2 itu akibat turunnya angka tracing atau penapisan anggota aglomerasi di wilayah tersebut.
Baca juga: ATURAN Lengkap PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Luhut juga memaparkan hasil survei Google Mobility Jawa-Bali dan Indeks Belanja Masyarakat.
Hasil survei menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat cukup signifikan dibandingkan periode Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, serta saat mendekati periode libur Idul Fitri 2021.
"Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas, terutama menghadapi periode Nataru supaya tidak terulang pembatasan sosial yang ketat," kata Luhut saat rapat evaluasi penanganan pandemi Covid-19 wilayah Jawa-Bali, Senin (29/11/2021)
Aturan PPKM Level 2
Aturan rinci terkait PPKM Level 2 diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, 29 November 2021.
Berikut aturan PPKM Level 2 sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari laman Covid19.go.id:
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
c. Sektor esensial dan kritikal beroperasi dengan aturan tertentu.
Di antaranya, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.