News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kubu Angin Prayitno Tegaskan Pemeriksaan Pajak PT Johnlim Baratama Bukan di Eranya

Penulis: Danang Risdinato
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan

"Padahal faktanya adalah pemeriksaan pajak PT Johnlin Baratama dilakukan sudah bukan di era Angin Prayitno Aji, karena sejak Januari 2019 Angin Prayitno Aji sudah bukan lagi sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan," jelas dia.

Proses mulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan, pelaksanaan, penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, penghitungan nilai pajak hingga pembuatan laporan hasil pemeriksaan menurutnya dilakukan di masa Irawan selaku pejabat yang baru.

"Dilakukan di masa Irawan sebagai pejabat yang baru," ungkapnya. 

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain itu dari fakta persidangan pemeriksaan saksi Agus Susetyo, terungkap bahwa tak adanya kesepakatan untuk mengondisikan nilai pajak PT Johnlim Baratama.

Terungkap juga tak pernah ada pemberian sejumlah uang ke pemeriksa pajak yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak.  

Adapun dalam pembahasan akhir, PT Johnlin Baratama tak setuju dengan beberapa pos koreksi pajak sehingga wajib pajak mengajukan sanggahan. 

"Namun karena Ketetapan Pajak diterbitkan tidak sesuai dengan penghitungan wajib pajak, maka wajib pajak melakukan upaya Keberatan ke Kantor Wilayah DJP di Banjarmasin. Upaya keberatan ini dikabulkan sebagian oleh Kantor Wilayah," terang Syaefullah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini