Karena itu, kemudian Pergerakan Advokat Nusantara memutuskan untuk membuat laporan polisi.
Dia mengatakan tudingan dan fitnah kepada Romo Benny Susetyo dapat merugikan dan memprovokasi masyarakat serta membuat situasi tidak kondusif.
Apalagi, dilakukan dalam momentum berdekatan dengan rencana Reuni Gerakan 212.
Karena itu, Petrus berharap laporan yang akan dilayangkan pihaknya besok, diterima dan ditindaklanjuti pihak kepolisian.
“Selama ini mereka tidak pernah diproses, sekali ini kita minta ditindak,” tegas Petrus.
BERITA REKOMENDASI