TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tokoh yang selama ini dikenal berseberangan dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo yakni Rocky Gerung, Refly Harun, Natalius Pigai, dan Hersubeno Arief, bakal dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga mengeluarkan pernyataan berbau ujaran kebencian.
Pihak yang bakal melaporkan Rocky Gerung cs adalah Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat).
Perekat berencana membuat laporan polisi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (1/12/2021) hari ini.
“Iya besok (hari ini) kita akan ke Siber Bareskrim melaporkan Rocky Gerung, Natalius Pigai, Refly Harun dan Hersubeno Arief,” kata Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus yang dihubungi Kompas.TV, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Pemilu 2024 Bakal Jadi Kandang Peternakan Para Oligarki
Perekat melaporkan keempat orang tersebut karena dinilai telah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Mereka ini sudah sering membuat narasi yang menimbulkan kebencian dan masuk ke wilayah SARA,” ujar Petrus.
Petrus mencontohkan salah satu dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah tuduhan Rocky Gerung cs kepada Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Romo Benny Susetyo.
Perekat menilai tudingan bahwa Romo Benny ikut campur masalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menyebut Romo Benny tidak tahu batasan, adalah fitnah dan upaya memecah belah bangsa.
“Telah menyerang pribadi Romo Benny secara tidak proposional, seolah-olah Romo Benny telah me-release komentar negative tentang MUI,” kata Petrus.
Menurut Petrus, terhadap tuduhan yang tidak berdasar dan bersifat mengadu domba tersebut, harus ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Padahal, menurut Petrus, Romo Benny tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun yang menyinggung MUI.
“Bahkan dia ingin MUI lebih baik,” katanya.
Dia mengatakan sebelumya sudah pernah meminta Rocky Gerung cs untuk meminta maaf telah menuduh Romo Benny.
Namun permintaan tersebut ditolak.
>