News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Aturan Baru Perjalanan Darat dan Udara, Berlaku Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TES ANTIGEN - Suasana kesibukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (3/11/2022). Para pengguna angkutan udara menyambut baik upaya pemerintah yang akan menerapkan persyaratan penerbangan dengan menggunakan Tes Antigen yang akan mulai berlaku pada 5 November mendatang, tapi sayangnya hanya berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali saja. WARTA KOTA/ NUR ICHSAN

Adapun pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, syarat naik pesawat Desember 2021 juga masih wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Itulah sederet syarat naik pesawat new normal terbaru yang akan berlaku selama periode Nataru dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Pengecualian syarat naik pesawat terbaru

Dalam regulasi ini, terdapat juga sejumlah pengecualian syarat naik pesawat 2021.

Salah satunya adalah ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

Artinya, syarat naik pesawat 2021 dengan kewajiban vaksin tidak berlaku untuk pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

Kemudian, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketentuan mengenai syarat naik pesawat terbaru ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.

Sumber: Kompas.TV/Kompas.com/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini