News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Sebut Dana Talangan SEA Games 1997 Bukan untuk Kepentingan Pribadi Bambang Trihatmodjo

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Bambang Trihatmojo, Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita.

Adapun sumber bantuannya dari Sesneg berdasarkan Kepres yang diambil dari dana Reboisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp 35 Miliar.

Setelah uang bantuan tersebut di ACC, langsung diserahkan kepada Wismoyo Arismunandar yang menjabat Ketua KONI pada massa itu sekaligus pelaksana Sea Games 1997 tersebut.

"Konsorsium Swasta hanya sebagai pencari dana sedangkan pelaksana adalah KONI berdasarkan KepMenkokesra," terang Prisma.

Sesudah perjanjian pinjaman antara Sesneg dan Konsorsium swasta baru dikeluarkan Kepres terkait pinjaman dana tersebut.

"Dengan perjanjian secara lisan bahwa setelah Sea Games 1997 tersebut selesai, anggaran tersebut menjadi bantuan Presiden," imbuhnya.

Akan tetapi, situasi politik berkata lain.

Presiden Soeharto diturunkan pada Mei 1998, sehingga berganti kekuasaan baru.

"Sehingga yang menjadi bantuan presiden tersebut tidak bisa terlaksana akibat politik pergantian rezim," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini