News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Sebut Dana Talangan SEA Games 1997 Bukan untuk Kepentingan Pribadi Bambang Trihatmodjo

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Bambang Trihatmojo, Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan Dana Talangan Sea Games XIX 1997 sama sekali tidak dipakai untuk kepentingan pribadi Bambang Trihatmodjo.

Justru Bambang Trihatmodjo banyak mengeluarkan dana pribadi guna mendukung kesuksesan pesta Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara ini.

"Pak Bambang Trihatmodjo ikut mengeluarkan uang pribadi dan aset untuk mendukung kelancaran kegiatan Sea Games tersebut," jelas Hardjuno saat konferensi pers di Kantor Wardhana Wiwoho & Patner Komplek Hankam diĀ  Jalan Basoka Raya, Joglo, Jakarta Barat pada Rabu (1/12/2021).

"Pak Bambang Trihatmodjo banyak berkorban untuk Sea Games 1997 ini," tambahnya.

Pernyataan Hardjuno ini diperkuat keterangan Direktur Utama PT Tata Insani Mukti (TIM) yang juga Ketua Harian Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997, Bambang Riyadi Soegomo.

Bambang Soegomo dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan lanjutan kasus dana Talangan Sea Games XIX di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang( KPKNL ) Jakarta, Selasa (30/11/2021) yang memastikan dana talangan Sea Games 1997 tersebut tidak masuk kantong pribadi Bambang Trihatmodjo.

Hardjuno memastikan tidak sepeserpun dana talangan itu masuk ke rekening Bambang Trihatmodjo.

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Utang SEA Games Bukan Tanggungjawab Bambang Trihatmodjo

Sebab, seluruh uang pinjaman langsung diserahkan kepada KONI sebagai pelaksanaan kegiatan Sea Games 1997.

Bahkan beberapa bukti kwitansi kegiatan Sea Games 1997 masih disimpan Enggartiasto Lukita.

"Seperti bukti serah terima cek Rp 35 miliar yang diberikan pemerintah kepada KMP Sea Games yang selanjutnya di serahkan kepada KONI untuk pelaksanaan Sea Games 1997," terangnya.

Lebih lanjut, Hardjuno menuturkan pengambilalihan kegiatan olahraga internasional SEA Games XIX dari Brunei ke Indonesia merupakan keputusan pemerintah.

Menurut dia hal ini diambil lantaran Brunei Darussalam pada massa itu tidak siap melaksanakan kegiatan Sea Games tersebut.

Karena itu, Indonesia mengambilalih pelaksanaan Sea Games 1997 itu.

"Pelaksanaan Sea Games 1997 merupakan hubungan secara internasional antar negara dalam hal ini Indonesia melalui KONI," terangnya.
Namun pada saat itu, negara tidak mempunyai APBN untuk membiayai penyelenggaraan Sea Games tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini