TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan aturan perjalanan darat selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal itu disampaikan Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).
Adapun syarat-syaratnya yakni para pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin hingga surat antigen negatif.
"Ini tidak lain untuk memastikan pergerakan mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali, negatif antigen, dan melakukan PeduliLindungi," kata Budi Karya.
Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Dalam Negeri Periode Natal 2021 & Tahun Baru 2022
Selain itu, Menhub Budi mengatakan pelaku perjalanan darat juga harus membawa surat keterangan dari RT/RW.
"Jadi mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," ujarnya.
Pemeriksaan dokumen perjalanan secara acak, dikatakan Budi, juga akan dilakukan di titik-titik pemeriksaan.
"Di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos kordinasi, lintas batas provinsi lintas batas kabupaten/kota, tentu ini akan dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Dirjen Darat, BPTJ, BPTD, dinas perhubungan, UPT pelabuhan, dan satgas Covid-19," katanya.
"Saat random check diketahui belum melakukan vaksin atau antigen, akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen. Jika antigen mendapatkan positif, aman ditangani khusus oleh satgas daerah," jelasnya.
Dokumen Yang Perlu Dibawa
Polri mulai memberlakukan upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaktifan Posko PPKM Mikro di seluruh Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya warga yang akan berangkat atau kembali mudik saat libur Nataru diminta wajib melapor kepada RT/RW, Bhabinkamtibmas hingga Babinsa setempat.
Nantinya, kata Ramadhan, warga yang akan mudik diminta untuk membuat surat keterangan mudik (SKM) yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat.
Karenanya, Polri meminta warga untuk segera menyiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dari jauh hari.
"Kami sudah melakukan sosialisasi pembatasan PPKM level 3 pada saat Nataru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).
Ramadhan menjelaskan surat keterangan mudik atau SKM berisikan identitas pribadi warga yang akan melakukan perjalanan.
Surat itu juga harus mendapatkan cap dari RT/RW setempat agar bisa digunakan saat perjalanan.
"Surat keterangan mudik berisikan NIK, nama lengkap, alamat, alamat tujuan mudik dan rencana waktu mudik, identitas kendaraan yang digunakan, kolom, cap dan tanda tangan RT/RW atau Pos PPKM Mikro sebagai tempat tujuan mudik dan hasil non reaktif swab antigen/negatif PCR dan sertifikat vaksin dosis 2," jelasnya.
Jika kelengkapan dokumen selesai, Ramadhan menyatakan rumah dan kendaraan pemudik akan diberikan tanda stiker oleh RT/RW setempat.
Nantinya, dokumen tersebut bakal diperiksa di posko cek poin PPKM level 3 yang bakal dibentuk Polri selama libur Nataru.
"Rumah dan kendaraan pemudik diberikan stiker oleh RT/RW, Bhabinkamtibmas atau Babinsa ketika sudah mendapatkan surat keterangan mudik dari RT/RW setempat," tukasnya.
Polri sebelumnya juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota.
Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.
Adapun nantinya akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Reza Deni/Igman Ibrahim)