Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja, dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4.
3) Anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN.
Menkeu menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sri Mulyani: TNI Menjadi Salah Satu Unsur Andalan Dalam Melakukan Vaksinasi di Pelosok Indonesia
Baca juga: Bamsoet: Kami Sepakat Tegur Sri Mulyani karena Tak Menghargai MPR sebagai Lembaga Tinggi Negara
4) Kemenkeu dan Menkeu terus bekerjasama dengan seluruh pihak dalam menangani dampak pandemi Covid-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian.
Jakarta, 1 Desember 2021