News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Dalam Negeri Periode Natal 2021 & Tahun Baru 2022

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pesawat. Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Dalam Negeri Periode Natal 2021 & Tahun Baru 2022, Selengkapnya dalam Artikel ini.

a. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam; atau

b. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun etentuan mengenai aturan syarat naik pesawat terbaru ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.

Dengan berlakunya SE No 24 Tahun 2021, maka SE No. 22, semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan lain sebagainya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE ini.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Syarat Naik Pesawat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini