TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beredar kabar China memprotes pengeboran minyak dan latihan Garuda Shield di Kawasan Laut Natuna.
Protes itu sendiri diketahui telah dilayangkan China melalui surat protes berdasarkan pemberitaan Reuters pada Rabu (1/12/2021) berjudul “Esklusif China memprotes pengeboran dan latihan militer Indonesia”.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi kebenaran protes tersebut mengatakan bahwa protes tertulis itu bersifat tertutup.
Sehingga ia tidak mengkonfirmasi lebih jauh soal protes tersebut.
“Saya tidak bisa mengkonfirmasi berita yang beredar tersebut. Komunikasi diplomatik, terlebih lagi yang tertulis bersifat tertutup dan sesuai ketentuan baru bisa dibuka ke publik setelah periode yang lama. Jadi saya tidak bisa konfirmasi berita tersebut dan juga yang menjadi rujukan komunikasi yang dimaksud,” ujarnya saat dihubungi hari Kamis (2/12/2021).
Sebelumnya, Reuters melaporkan bahwa China meminta Indonesia untuk menghentikan pengeboran minyak dan gas alam di wilayah maritim yang dianggap kedua negara sebagai milik mereka sendiri.
Baca juga: China Protes Pengeboran dan Latihan Militer Indonesia di Laut Natuna Utara
Permintaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang sebelumnya belum pernah dilaporkan.
Muhammad Farhan, seorang anggota parlemen Indonesia di komite keamanan nasional parlemen, yang diberi pengarahan tentang surat itu mengatakan satu surat dari diplomat China kepada kementerian luar negeri Indonesia dengan jelas mengatakan kepada Indonesia untuk menghentikan pengeboran di rig lepas pantai sementara karena itu terjadi di wilayah China.
"Jawaban kami sangat tegas, bahwa kami tidak akan menghentikan pengeboran karena itu adalah hak kedaulatan kami," kata Farhan kepada Reuters.
Reuters melaporkan bahwa Kedutaan China di ibu kota Indonesia Jakarta juga tidak menanggapi permintaan komentar.
Tiga orang lainnya, yang mengaku telah diberi pengarahan tentang masalah tersebut, membenarkan adanya surat tersebut.
Dua dari orang-orang itu mengatakan China berulang kali menuntut agar Indonesia menghentikan pengeboran.
Negara terbesar di Asia Tenggara itu mengatakan ujung selatan Laut Cina Selatan adalah zona ekonomi eksklusifnya di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut dan menamakan wilayah itu sebagai Laut Natuna Utara pada 2017.
China keberatan dengan perubahan nama tersebut dan bersikeras bahwa jalur air tersebut berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan yang ditandai dengan "sembilan garis putus-putus" berbentuk U, sebuah batas yang ditemukan tidak memiliki dasar hukum oleh Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag pada tahun 2016.