TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan bahwa Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi telah merugikan negara sebesar Rp250 miliar dari praktik rasuah yang dilakukannya.
Lembaga antirasuah bakal mengungkap hal tersebut dalam persidangan.
Apri Sujadi sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.
"Mengenai dugaan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas dugaan perbuatan tersangka AP (Apri Sujadi) dan kawan-kawan ini yang mencapai Rp250 miliar, hal ini tentu akan di buktikan di depan persidangan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).
Saat ini, KPK sudah mengantongi bukti yang bisa membuktikan Apri Sujadi merugikan negara Rp250 miliar dari ulahnya.
Namun, KPK masih mencari bukti lain untuk menguatkan tudingannya itu.
Baca juga: KPK Terima Pengembalian Uang Rp 3 Miliar terkait Kasus Korupsi Cukai BP Bintan
"Tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dari keterangan para saksi serta analisa berbagai dokumen terkait dengan adanya pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol yang melebihi batas aturan pemberian kuota dimaksud," kata Ali.
KPK menetapkan Apri Sujadi menjadi tersangka kasus suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018.
KPK menduga Apri menerima Rp6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp250 miliar dalam kasus ini.
Apri ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama Mohamad Saleh H. Umar, pelaksana tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dia diduga menerima uang total Rp800 juta.