News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Waspada Covid-19 Varian Omicron, Pemerintah Indonesia Lakukan Tindakan Pencegahan dan Prokes Ketat

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi varian Omicron - Waspada Covid-19 varian Omicron, pemerintah Indonesia lakukan tindakan pencegahan dan prokes ketat. Penutupan sementara jalur masuk internasional.

TRIBUNNEWS.COM -  Kemunculan varian baru Covid-19 bernama B.1.1.529 atau Omicron dari Afrika Selatan menjadi ancaman bagi berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dikutip dari laman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), varian Omicron ditetapkan sebagai Variant of Concern.

WHO merekomendasikan negara-negara di dunia, terutama yang dekat dengan Afrika Selatan untuk meningkatkan pengawasan.

Tindakan yang direkomendasikan WHO adalah:

1. Melaporkan klaster awal pada WHO

2. Meningkatkan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat

3. Melakukan penelitian untuk memahami karakteristik Omicron

4. Melaporkan urutan genom lengkap dan metadata terkait ke database yang tersedia untuk umum pada WHO, seperti GISAID

Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Telah Terdeteksi di 24 Negara, Australia hingga Amerika, Berikut Daftarnya

Tindakan Antisipasi Penyebaran Omicron di Indonesia

Menanggapi ancaman penyebaran Omicron, Pemerintah Indonesia mengambil tindakan penutupan jalur penerbangan dari dan ke negara yang berdekatan dengan Afrika Selatan. 

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Surat Edaran tersebut resmi berlaku mulai Senin (29/11/2021) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Dilansir covid19.go.id, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menyebutkan perlunya mekanisme pengendalian perjalanan internasional.

“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan Covid-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,”ujar Wiku.

Rincinan tindakan pemerintah Indonesia untuk mencegah penyebaran Omicron:

1. Menutup jalur penerbangan dari dan ke negara transmisi Omicron

2. Meruntut WNI pelaku perjalanan dari daerah transmisi Omicron ke Indonesia

3. Memperketat protokol kesehatan bagi WNI dan WNA dari negara/wilayah selain negara transmisi Omicron

4. Memperpanjang durasi karantina setelah diperbolehkan masuk ke Indonesia

5. Memperketat aturan skrining dan testing bagi WNI dan WNA dari luar negeri

Baca juga: Ditemukan Varian Omicron di Arab Saudi, Jemaah Umrah Asal Indonesia Bisa Masuk, Ini Syaratnya

Rancangan Prokes Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) berdasarkan Negara/Wilayah Asal Kedatangan Pelaku Perjalanan dan Status Kewarganegaraan

Penutupan Sementara Pintu Masuk ke Indonesia, ditetapkan bagi:

1. Pelaku Perjalanan dari Negara/Wilayah dengan Transmisi Komunitas Kasus Omicron dan Negara yang secara Geografis Berdekatan.

2. Asal Kedatangan dari:

- Afrika Selatan

- Botswana

- Lesotho

- Eswatini

- Mozambique

- Malawi

- Zambia

- Zimbabwe

- Angola

- Namibia

- Hong Kong

3. Berlaku bagi WNA:

- Visa ditangguhkan sementara sesuai SE Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca juga: Omicron Bakal Ancam Industri Nasional, Menperin: Pekerja dan Pemilik Industri Jangan Panik

Diperbolehkan Masuk ke Indonesia, ditetapkan bagi:

1. Pelaku Perjalanan dari Negara/Wilayah dengan Transmisi Komunitas Kasus Omicron dan Negara yang secara Geografis Berdekatan.

Asal Kedatangan dari:

- Afrika Selatan

- Botswana

- Lesotho

- Eswatini

- Mozambique

- Malawi

- Zambia

- Zimbabwe

- Angola

- Namibia

- Hong Kong.

Rangkaian Prokes Berlaku bagi WNI:

a. Tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

b. Tes PCR ulang ke-1 saat ketibaan

c. Karantina 14 x 24 jam

d. Tes PCR ulang ke-2 hari ke-13 karantina

e. Sampel PCR wajib dilakukan WGS

2. Pelaku Perjalanan dari Negara/Wilayah lainnya.

Rangkaian Prokes berlaku bagi WNA dan WNI:

a. Tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

b. Tes PCR ulang ke-1 saat ketibaan

c. Karantina 7 x 24 jam

d. Tes PCR ulang ke-2 hari ke-13 karantina

e. Sampel PCR wajib dilakukan WGS

3. Mekanisme Khusus Berlaku bagi WNA:

a. Travel Corridor Arrangement (TCA)

b. Pemegang Visa Diplomatik dan Dinas

c. Kunjungan setingkat menteri ke atas beserta rombongan

d. Delegasi negara anggota G20

Rangkaian Prokes:

a. Tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

b. Tes PCR ulang saat ketibaan

c. Tidak karantina

d. Memaksimalkan sistem travel bubble

e. Diimbau selalu memantau kondisi kesehatannya dan bila mungkin melakukan skrining tes berkala selama masa tugas/kunjungan di Indonesia

Baca juga: Cerita Ilmuwan Afrika Selatan Saat Pertama Kali Temukan Varian Omicron, Kaget Lihat Urutan Genom

Penyesuaian Karantina

Penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia bertujuan untuk mencegah kemungkinan menyebarnya Omicron ke negara-negara lain, termasuk Indonesia.

“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,” ujar Wiku.

Sementara, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia, dan wajib menjalani karantina selama 14 hari.

Sedangkan, untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.

Sebelumnya durasi karantina hanya 3 atau 5 hari, adapun penambahan durasi karantina tergantung status vaksinasi.

Pemerintah juga melakukan skrining pelaku perjalanan internasional.

Aturan skrining dan testing:

1. Skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya).

2. Upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi;

- entry test seketika saat kedatangan

- exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, atau hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Protokol Kesehatan:

1. Wajib menggunakan masker dengan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut

2. Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis

3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara

4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

5. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Syarat/ketentuan perjalanan Internasional WNI maupun WNA secara lengkap menurut SE Nomor 23 Tahun 2021 dapat dilihat di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Syarat Perjalanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini