Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law menyerukan seluruh rakyat Indonesia melancarkan aksi-aksi menuntut agar Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan secara permanen.
Selain itu Aliansi juga menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan pelaksananya tetap berlaku dan dapat dijalankan.
Aliansi menyatakan sikap presiden jelas merupakan pembangkangan terhadap putusan MK yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan.
Aliansi juga menolak pemberlakukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan pelaksananya sebagaimana yang disebutkan secara eksplisit baik dalam amar putusan MK maupun pertimbangan putusan MK.
Hal tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah (Castro) yang menyampaikan pernyataan sikap Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law dalam acara Konsolidasi dan Diskusi Terbuka secara daring pada Jumat (3/12/2021).
"Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia dari berbagai sektor terutama yang telah menjadi korban dari omnibus law UU Cipta Kerja yang pro investasi untuk terus melancarkan aksi-aksi menuntut agar UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan secara permanen," kata pria yang akrab disapa Castro tersebut.
Castro mengatakan Putusan MK nomor 91/2020 yang mengabulkan uji formil terhadap UU 11/2020 tentang Cipta Kerja memberikan penegasan tentang prosedur ugal-ugalan dalam pembentukan UU.
Baca juga: Menaker: Pengaturan Upah di UU Cipta Kerja Tidak Ada yang Dibatalkan MK
Pemerintah dan DPR, kata dia, telah melakukan penyimpangan terhadap tata cara pembentukan UU sebagaimana yang diatur dalam UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut Aliansi, kata Castro, jalan pintas pembentukan UU (fast track legislation) yang menghalalkan segala cara tengah dipertontonkan hanya untuk memuaskan kepentingan investasi.
Ia mengatakan dikabulkannya uji formil ini ex oficio atau otomatis juga turut membatalkan substansi atau materi UU a quo secara keseluruhan.
"Ibarat salat jika wudhunya tidak benar maka batal pula salatnya. Maka tidak mengherankan jika MK pada akhirnya juga menolak keseluruhan uji materi a quo sesaat setelah uji formil UU dikabulkan," kata Castro.
Baca juga: Buruh Bekasi: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Tak Layak Jadi Acuan Penetapkan UMK
Castro melanjutkan Putusan MK nomor 91/2020 telah menyatakan UU 11/2020 inkonstitusional bersyarat.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah dan DPR harus tunduk terhadap seluruh putusan MK.