News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Aliansi Akademisi Serukan Rakyat Indonesia Lancarkan Aksi Tuntut UU Cipta Kerja Dibatalkan Permanen

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah (Castro) yang menyampaikan pernyataan sikap Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law dalam acara Konsolidasi dan Diskusi Terbuka secara daring pada Jumat (3/12/2021).

Namun anehnya, lanjut Castro, presiden justru memberikan tafsir berbeda terhadap amar putusan MK tersebut tanpa merujuk pada keseluruhan makna putusan MK sebelumnya khususnya yang berkaitan dengan frase "inkonstitusional bersyarat".

Bahkan, kata dia, presiden memberikan pernyataan jika UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya tetap dapat dijalankan tanpa putusan MK tersebut.

Pernyataan presiden yang dapat ditonton melalui kanal Youtube resmi Sekretariat Negara, lanjut dia, tentu pernyataan yang cenderung menyesatkan publik yang mesti diluruskan. 

Pernyataan tersebut, kata dia, seolah menjadi jaminan para investor dan kelompok oligarki yang berkepentingan terhadap UU a quo.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Pengabulan MK Atas Uji Formil Terhadap UU Cipta Kerja Sangat Bersejarah

Perihal penafsiran inkonstitusional bersyarat, kata dia, dijelaskan oleh MK sendiri dalam putusannya nomor 4 tahun 2009.

Dalam putusan a quo, lanjut dia, MK berpendapat bahwa inkonstitusional bersyarat adalah tidak konstituisonal sepanjang tidak dipenuhinya syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh MK. 

"Oleh karena itu dalam putusan 91/2020 yang memerintahkan melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan adalah syarat mutlak agar UU 2020 tentang Cipta Kerja dapat dinyatakan konstitusional," kata dia.

Dengan demikian, lanjut dia, UU a quo adalah inkonstituisonal pada saat putusan dibacakan dan akan menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK dipenuhi oleh pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU.

Oleh karenanya, lanjutndia,  berdasarkan putusan MK tersebut, maka keberlakukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya harus ditangguhkan sampai syarat konstitusionalitasnya terpenuhi.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Nilai Presiden Tak Terlalu Mafhum Soal Uji Formil di MK Atas UU Cipta Kerja

Hal tersebut, kata dia, disebutkan secara eksplisit dalam amar putusan MK yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Makna strategis dan berdampak luas sendiri, kata dia, diuraikan secara eksplisit dalam ketentuan pasal 4 UU 11/2020 yang pada intinya mencakup 11 klaster yang diatur dalam UU a quo beserta aturan pelaksanaannya.

"Untuk itu keberlakun aturan pelaksana dari UU a quo juga harus ditangguhkan hingga dilakukan perbaikan dalam rentang waktu dua tahun ke depan," kata Castro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini