News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian PPPA: Perempuan dan Anak Rentan jadi Korban Perdagangan Orang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan siswa SMA membacakan deklarasi menolak pedagangan orang pada acara peluncuran media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) dan sosialisasi tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Deputi Perlindungan Hak Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rafail Walangitan mengatakan perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban TPPO.

Rafail mengungkapkan berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), 91 persen atau 1287 korban TPPO dalam rentang tahun 2016-2020 merupakan perempuan, termasuk yang masih berusia anak.

"Tahun 2020 terjadi kenaikan jumlah korban sebesar 104 persen," ujar Rafail dalam Media Talk: Kondisi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia dan Dampaknya pada Perempuan dan Anak, Jumat (3/12/2021).

Pada tahun 2019 tercatat 186 kasus. Kemudian pada 2020 meningkat menjadi 379 kasus.

"Kenaikan ini signifikan, di mana mayoritas korban yang tercatat adalah perempuan. Ini satu sisi yang perlu menjadi perhatian kita bersama," ungkap Rafail.

Melihat kondisi tersebut, Rafail mengungkapkan Kementerian PPPA telah mengesahkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban TPPO.

Rafail menjelaskan, SOP tersebut merupakan rujukan standar yang tepat dan komprehensif bagi pelayanan terhadap korban atau saksi oleh seluruh lembaga yang menangani kasus TPPO.

Baca juga: Menteri PPPA Terima Kunjungan 9 Dubes RI Bahas Perlindungan PMI dari TPPO

"Siapapun yang melihat, merasakan, mendengar, dan mengetahui adanya kasus TPPO di sekitarnya, bisa merujuk pada Peraturan Menteri tersebut," pungkas Rafail. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini